Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Bidan
Kasus :
Seorang Ibu Primigravida dibantu
oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih
24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan
kelelahan karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap
bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan
komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja.
Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan
merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya
menuntut bidan tersebut.
Analisa :
Cara
membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty (penyimpangan dari
kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang dari apa yang
seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard
profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan
MPEB akan
melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan
saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB akan
meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan yang
sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka MPEB
akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain kepada
bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di cabut.
Keputusan MPEB bersifat final. Kepala dinas kesehatan akan memcabut SIPB
setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI.
Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau
melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah
profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan
apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka
pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah
bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian
MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada
bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan
Komentar
Posting Komentar