MANAJEMEN ASUHAN KEBIDANAN
Manajemen Asuhan Kebidanan yang
digunakan adalah sesuai dengan KEPMENKES Nomer 938/Menkes/SK/VIII/2007 yang
meliputi :
STANDAR I : Pengkajian
a. Pernyataan Standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat,relevan dan
lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
b. Kriteria Pengkajian
1. Data tepat,akurat dan lengkap
2. Terdiri dari Data Subyektif (hasil
Anamnesa : biodata, keluhan utama, riwayat obstetric, riwayat kesehatan, dan
latar belakang social budaya )
3. Data Obyektif ( hasil pemeriksaan
fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang)
STANDAR II : Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan
a.
Pernyataan Standar
Bidan menganalisa data yang
diperoleh para pengkajian, menginterprestasinya secara akurat dan logis untuk
menegakan dan masalah kebidananyang tepat.
b.
Kriteria Perumusan diagnosa dan atau Masalah
1.
Diagnosa sesuai dengan nomenklatur kebidanan
2.
Masalah perumusan sesuai dengan kondidi klien
3.
Dapat diselesaikan dengan Asuhan Kebidanan secara mandiri,
kolaborasi dan rujukan.
STANDAR III : Perencanaan
a.
Pernyataan Standar
Bidan merencanakan asuhan kebidanan
berdasarkan diagnosa dan masalah yang di tegakkan.
b.
Kriteria Perencanaan
1.
Rencana tindakan disusun berdasarkan proritas masalah dan
kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipasi, dan asuhan secara
komprehensif.
2.
Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
3.
Mempertimbangkan kondisi psikologi, social budaya
klien/keluarga.
4.
Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan
klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan
bermanfaat untuk klien.
5.
Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku,
sumberdaya serta fasilitasyang ada.
STANDAR IV : Implementasi
a.
Pernyataan Standar
Bidan melaksanakan rencana asuhan
kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien, dan aman berdasarkan evidence
based kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitative. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
b.
Kriteria
1.
Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk
bio-psiko-sosial-spiritual-kultural
2.
Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari
klien dan atau keluarga (inform consent)
3.
Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based
4.
Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan
5.
Menjaga privacy klien/pasien
6.
Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi
7.
Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan
8.
Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada dan
sesuai
9.
Melakukan tindakan sesuai standar
10.
Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan
STANDAR V : EVALUASI
a.
Pernyataan Standar
Bidan melakukan evaluasi secara
sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang
sudah diberikan. Sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
b.
Kriteria Evaluasi
1.
Penilaian dilakukan segera setelah selesai melaksanakan
asuhan sesuai kondisi klien
2.
Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien
dan atau keluarga
3.
Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar
4.
Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi
klien/pasien
STANDAR VI : Pencatatan Asuhan Kebidanan
a.
Pernyataan Standar
BBidan melakukan pencatatan secara
lengkap, akurat, singkat, dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan
dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
b.
Kriteria Pencatatan Asuhan Kebidanan
1.
Pencatatan dilakukan segera setelah melaksakan asuhan pada
formulir yang tersedia ( Rekam medis/ KMS/ Status pasiem/Buku KIA)
2.
Ditulis dalam bentuk catatan
perkembangan SOAP
3.
S adalah data subyektif, mencatat hasil anamnesa
4.
O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan
5.
A adalah hasil analisa, mencatat diagnose dan masalah
kebidanan
6.
P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan
penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan
segera, tindakan secara komprehensif : penyuluhan, dukungan, kolaborasi,
evaluasi/ follow up dan rujukan.
Komentar
Posting Komentar